JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan aplikasi digital oleh debt collector kendaraan bermotor atau mata elang menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi.
Aplikasi tersebut memungkinkan identifikasi cepat kendaraan kredit bermasalah di ruang publik hanya melalui nomor polisi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas kebocoran data kendaraan dan pembiayaan yang seharusnya bersifat terbatas.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan distribusi data menjadi akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.
Baca juga: Leasing: 95 Persen Kendaraan yang Ditindak Mata Elang di Jalan Sudah Pindah Kepemilikan
Risiko Kebocoran dan Pelanggaran Data PribadiPraktik penagihan kendaraan kredit bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan visual di jalan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=debt collector, aplikasi mata elang, mata elang, aplikasi mata elang online, kebocoran data kendaraan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xMzUxMjUwMS9iYWhheWEta2Vib2NvcmFuLWRhdGEta2VuZGFyYWFuLWRpLWJhbGlrLWFwbGlrYXNpLW1hdGEtZWxhbmc=&q=Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sejumlah mata elang memanfaatkan aplikasi digital yang memuat jutaan data nasabah dengan tunggakan cicilan.
Data tersebut mencakup informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga nama perusahaan leasing.
Keberadaan aplikasi pelacak kendaraan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pengamat keamanan siber menyoroti kemudahan akses data sensitif hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
“Data kendaraan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, lembaga pembiayaan itu semua data pribadi. Hanya dengan memasukkan pelat nomor, data bisa keluar. Dari sisi privasi, itu pelanggaran,” kata pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, Jumat (19/12/2025).
Alfons menilai persoalan utama tidak berhenti pada penggunaan aplikasi, melainkan pada sumber kebocoran data yang memungkinkan informasi sensitif tersebar luas.
Baca juga: Keluh Mata Elang Usai Aplikasi Matel Dihapus: Kami Tak Bisa Kerja Lagi
Sumber Kebocoran Jadi SorotanMenurut Alfons, kebocoran data kendaraan dan pembiayaan bisa berasal dari berbagai titik dalam rantai distribusi data yang tidak diawasi secara ketat.
“Data digital itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Yang harus ditindak adalah sumber kebocorannya. Apakah lembaga pembiayaan, outsource, atau pihak lain yang mengumpulkan dan menjualnya,” kata Alfons.
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi semacam itu oleh pihak yang tidak memiliki surat tugas resmi merupakan pelanggaran serius, terutama jika data dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Kalau ada surat tugas resmi, itu lain cerita. Tapi kalau data ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” tutur Alfons.
Baca juga: Pengakuan Mata Elang: Mengapa Penarikan Kendaraan di Jalan Kerap Disertai Kekerasan?



