JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal yang dinilai mengganggu upaya pemerintah mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujar Mentan, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:Geger Bawang Bombai Ilegal Asal Belanda Mengandung Zat Berbahaya, Mentan: Tak Ada Kompromi!
Mentan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan bawang bombai ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selain tanpa izin resmi, komoditas tersebut terbukti mengandung OPTK yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
“Saya mengapresiasi Polda Jawa Timur yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Setelah diperiksa, bawang bombai tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian kita,” tegasnya.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Total 18 Kontainer, Modus Dokumen PalsuBerdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal mengindikasikan adanya pengiriman bawang bombai dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
BACA JUGA:149.159 Jemaah Lunasi Bipih Haji Reguler 2026 Tahap I, Tahap II Dibuka 2-9 Januari
Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer dalam pengungkapan terbaru, dengan total berat sekitar 72 ton.
“Ini termasuk berani sekali, masuk di jantung kota Indonesia,” kata Mentan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Padahal, label kemasan menunjukkan bawang bombai tersebut berasal dari Belanda dengan importir berbasis di Malaysia.
Hasil uji laboratorium karantina mengungkap bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK berbahaya, yaitu Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
“Bisa dibayangkan kalau bawang kita atau tanaman kita terpapar. Itu sangat sulit diatasi,” ujar Mentan.
- 1
- 2
- »




