Hi!Pontianak - Kalimantan Barat secara resmi menetapkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, yaitu menjadi Rp3.054.552. Angka ini naik sebesar 6,12 persen atau Rp176.266 dibandingkan UMP Kalbar Tahun 2025, yaitu senilai Rp2.878.286. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 yang telah disepakati berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dalam hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. "Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, saat dikonfirmasi Hi!Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sekda Kalbar, Harisson, mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kalbar untuk mematuhi keputusan tersebut.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha agar mematuhi regulasi ini yang berlaku mulai 1 Januari 2026," tegasnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2F51fea9010b97bf952e204109a350d731-20251218BAH9.jpg)


