Jakarta: Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pejabat negara, satu istilah kerap muncul setiap kali isu kekayaan pejabat dibahas: LHKPN. Laporan ini menjadi semacam “cermin” yang memperlihatkan seberapa jujur penyelenggara negara dalam mengungkap harta kekayaannya. Lewat mekanisme inilah upaya pencegahan korupsi dijalankan sejak dari hulu.
Mengutip dari berbagai sumber, LHKPN merupakan kependekan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan ini wajib disampaikan oleh pejabat yang menjalankan fungsi negara dan menerima gaji dari anggaran negara. Keberadaan LHKPN diposisikan sebagai salah satu instrumen penting untuk menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga :
Viral Kekayaan Bupati Bekasi Capai Rp79 Miliar, Simak Gaji Bupati Sebenarnya?Pengelolaan dan pengawasan LHKPN berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui laporan tersebut, KPK secara rutin mempublikasikan data kekayaan pejabat negara, sehingga publik dapat melihat perkembangan harta dari waktu ke waktu. Siapa yang wajib lapor? Tidak semua warga negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kewajiban pelaporan dikenakan kepada penyelenggara negara yang menduduki jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga termasuk dalam kategori wajib lapor. Bahkan, calon presiden, calon wakil presiden, hingga kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan kekayaannya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan kewajiban pelaporan bagi staf khusus menteri dan pimpinan lembaga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
KPK menilai posisi staf khusus dan pimpinan lembaga memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan orang-orang terdekat pejabat menjadi salah satu dasar perluasan kewajiban ini.
Baca Juga :
Stafsus Menteri dan Pimpinan Lembaga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPKPelaporan dilakukan sejak pertama kali menjabat, saat mengalami mutasi atau promosi, memasuki masa pensiun, serta secara rutin setiap tahun. Mekanisme ini dirancang agar perubahan harta pejabat dapat dipantau secara berkelanjutan.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, terdapat sejumlah sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Meski demikian, hingga kini belum terdapat ketentuan sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Adrian Bachtiar)




