Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Yazid ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap.
“Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Anang mengatakan,tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yazid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20 miliar,” kata Anang.
Setelah ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12) pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Selanjutnya, tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” kata Anang.
Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



