Kejagung Jemput Paksa Gus Yazid usai Jadi Tersangka Dugaan TPPU BUMD

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12) malam. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Yazid ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap. 

“Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (24/12). 

Anang mengatakan,tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yazid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. 

“Yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20 miliar,” kata Anang. 

Setelah ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12) pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Selanjutnya, tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” kata Anang. 

Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MNC Energy (IATA) Teken Kontrak dengan Anak Usaha UNTR Rp 5 T
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seskab Teddy Dinilai Buat Inovasi Komunikasi Publik soal Penanganan Bencana Sumatera
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
• 32 menit lalumerahputih.com
thumb
Kemenhut teruskan proses hukum jaringan pengangkut kayu ilegal di Batam
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
• 1 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.