Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.334.490.
Dibandingkan UMP Maluku pada 2025 yang senilai Rp3.141.700, nilai tersebut naik sekitar 6,13%, atau secara nominal mengalami kenaikan Rp192.790.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menetapkan kenaikan tersebut dalam Keputusan Gubernur Maluku No. 5430/2025 tentang penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 tertanggal 23 Desember 2025.
Lebih lanjut, dia juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor, yakni sektor pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar Rp3.357.221. Sektor kedua yang ditetapkan adalah jasa keuangan dengan besaran UMSP Rp3.372.301.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian termaktub dalam Kepgub tersebut.
Adapun, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum.
Baca Juga
- Tok! UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45%, Jadi Rp2,45 Juta
- Buruh Minta UMP Jakarta 2026 Sesuai KHL, Ini Selisihnya dengan Simulasi Pemerintah
- Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.
Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan Perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.



