Jakarta: Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 untuk perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Usulan ini disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setelah tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten.
Latar belakang usulanUsulan ini muncul di tengah perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Sebelumnya, pada Senin, 22 Desember 2025, konvoi buruh di Purwakarta sempat menuntut kenaikan UMK sebesar sembilan persen.
Keputusan untuk mengusulkan alfa 0,7 diambil melalui diskresi kepala daerah. Bupati Purwakarta menegaskan langkah ini mempertimbangkan kesejahteraan buruh sekaligus kondisi dunia usaha.
"Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, tapi juga agar pengusaha tidak merasa terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih berat," kata Saepul Bahri Binzein, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Siap-siap! UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Meski nilai alfa telah diusulkan, besaran final kenaikan UMK Purwakarta 2026 belum dapat ditentukan. Perhitungan UMK menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa, sehingga masih menunggu data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai ilustrasi, apabila menggunakan asumsi data makroekonomi nasional dengan inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, maka perhitungannya menjadi 2,5 persen ditambah 3,57 persen, sehingga total kenaikan mencapai 6,07 persen.
2,5 persen + (5,1 persen x 0,7) = 2,5 persen + 3,57 persen = 6,07 persen.
Dengan asumsi UMK Purwakarta 2025 sebesar Rp4.792.252, kenaikan tersebut akan menghasilkan proyeksi UMK sekitar Rp5.083.000. Namun, angka ini hanya bersifat simulasi dan bukan ketetapan final.
Status usulanUsulan UMK Purwakarta 2026 masih menunggu keputusan dan penetapan dari Gubernur Jawa Barat yang memiliki kewenangan akhir berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Bupati Purwakarta menyatakan nilai Alfa yang diusulkan juga sebesar 0,7, dengan perhitungan menggunakan basis upah yang berlaku pada tahun 2020.
Seluruh proses penetapan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025. (Muhammad Adyatma Damardjati)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429806/original/077058700_1764645011-000_32RQ8CG.jpg)
