Remisi Khusus Natal Diberikan ke 16.078 Warga Binaan, Negara Hemat Rp 9,4 M

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

16.078 Warga Binaan Kristiani di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025. Warga binaan ini terdiri atas 15.927 narapidana dan 151 anak binaan.

Remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena mereka telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan kebijakan remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, pemberian remisk khusus dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.

Menimipas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan penerima remisi khusus dan PMPK Natal. “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Toyota Land Cruiser dari Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Arsenal vs Crystal Palace: Kepa Arrizabalaga Jadi Pahlawan Adu Penalti Arsenal
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Semen Padang soal Kontroversial Wasit Laga Persija: Silakan Lapor yang Keberatan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BNI Beri Layanan Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Peringatkan Gelombang hingga 2,5 Meter di Perairan Lampung
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.