Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperjelas aturan mengenai syarat Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Kini, penentuan SPLN tak lagi hanya didasarkan dari durasi lamanya seorang WNI bekerja di luar negeri.
Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
“Status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi WNI tidak ditentukan semata-mata oleh lamanya bekerja di luar negeri, termasuk apakah sudah lebih dari 12 tahun atau tidak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli kepada kumparan, Rabu (24/12).
Dengan adanya aturan baru, saat ini penetapan SPLN hanya bisa berlaku untuk WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, jika memenuhi persyaratan yang ada.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur bahwa empat syarat yakni bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama dan kebiasaan hidup di luar Indonesia, menjadi subjek pajak di negara lain, dan memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, termasuk memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari DJP.
“Dengan demikian, tidak berlaku otomatis bahwa WNI yang bekerja di luar negeri meskipun sudah lebih dari 12 tahun langsung berstatus SPLN. Penentuan status tetap melihat kondisi nyata, keterikatan dengan Indonesia, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan keseragaman perlakuan, sekaligus mencegah penetapan status SPLN yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan aturan sebelumnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri belum memberikan kepastian hukum.
“Sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” tulis beleid tersebut.





