Prabowo Hadiri Penyerahan Rp 6,6 T Hasil Penertiban Kawasan Hutan di Kejagung

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang rampasan negara hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Proses penyerahan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB. Dia nampak mengenakan setelan safari cokelat. Dia langsung disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Begitu tiba, Prabowo langsung mendatangi tumpukan uang tunai Rp 6,6 triliun tersebut. Dia tampak sempat berbincang sebentar dengan Menhan dan Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Menhut Raja Juli Antoni, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

Adapun Rp 6,6 triliun itu dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari berbagai upaya penertiban yang telah dilakukan. Uang kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Diketahui, Satgas PKH sejak dibentuk telah menertibkan 3,4 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan sisanya seluas 1,8 juta hektare tengah dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi.

Satgas PKH juga melakukan penagihan untuk pembayaran denda administrasi kepada para pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat ditindak sesuai hukum, sebagaimana yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Formula penghitungan denda administratif yang telah dibahas oleh Satgas PKH. Berikut rinciannya:

- Untuk usaha perkebunan sawit: Luas Pelanggaran Kawasan Hutan (hektare) x Jangka Waktu Pelanggaran dikurangi estimasi usia tidak produktif selama 5 tahun x Tarif Denda Rp 25 juta (25 juta/hektare/tahun).

- Untuk usaha perkebunan mengingat jenisnya beragam, maka pengenaannya berbeda-beda antara jenis tambang yang satu dengan jenis tambang lainnya

Adapun untuk komposisinya yang saat ini telah diwacanakan antara lain:

a. simulasi tarif tunggal batu bara sebesar Rp353.998.441 untuk setiap hektare per tahun;

b. simulasi tarif tunggal nikel sebesar Rp6.507.006.574 untuk setiap hektare per tahun;


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Nataru 2026, 32 Ribu Penumpang dan 7.000 Kendaraan Menyeberang dari Jawa ke Sumatra
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Pelti Guyur Bonus Rp 700 Juta untuk Atlet Tenis yang Raih Emas SEA Games
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Cirebon Terkepung Banjir, 8 Kecamatan Terkena Dampaknya Usai Sungai Meluap
• 14 jam lalunarasi.tv
thumb
Foto: Kodam Jaya Gelar Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jakarta
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.