JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyebut dalam perkara tersebut pihaknya telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial PBS, SH, dan J.
Menurut penjelasannya, kasus tersebut terbongkar berawal saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap gudang penyimpanan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg, tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Kasus Narkoba pada Oktober-Desember 2025
"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 50 kg dan 12 Kg, hasil pemindahan dari tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi," ucapnya.
Ia menyebut para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 Kg ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg dan 50 Kg, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi.
"Ada tiga tersangka yang sudah kami lakukan proses hukum dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," ungkapnya.
"Yang pertama, inisial PBS, ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung dari subsidi dan non-subsidi. Kedua SH, tugasnya adalah melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut," ujarnya.
Tersangka ketiga, lanjutnya berinisial JH atau J, yang memiliki peran untuk membeli dan melakukan pemindahan elpiji dari subsidi ke non subsidi.
"Termasuk juga SH dan J, mereka juga memiliki peran untuk menjual ke masyarakat dengan harga non-subsidi," kata dia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- pengoplosan gas elpiji
- elpiji subsidi
- tersangka pengoplosan gas elpiji
- jakarta timur
- depok



