Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5.729.876 atau naik Rp 330.000 dari nilai UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
"Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 303.000," ungkap Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun nilai Alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40% didapat kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
"Kenaikan UMP 2026 Jakarta disesuaikan dengan PP No. 49 Tahun 2025, dengan adanya (nilai alfa) mencapai 0,75," sebutnya.
(wur/wur)



