JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Ia menuturkan UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya.
"Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
"UMP sebelumnya Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," imbuhnya.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan Besaran Kenaikan UMP Jakarta 2026 Hari Ini
Ia memastikan penetapan UMP Jakarta 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dalam penghitungannya.
"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2026.
Ia pun memastikan UMP Jakarta akan mengalami kenaikan dibanding UMP 2025.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ump 2026
- ump jakarta 2026
- ump jakarta 2026 naik
- gubernur dki jakarta
- pramono anung
- upah minimum provinsi





