Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi, dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.

“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto, Kasus Lanjut ke Pembuktian

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ariyanto Bakri, ariyanto gadun fm, lelang kapal, ary gadun fm, ary bakri ditangkap&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xNTM5MTU3MS9rZWpha3NhYW4tbWludGEtaXppbi1tYXUtbGVsYW5nLTIta2FwYWwtbWV3YWgtbWlsaWstYXJ5LWJha3JpLWdhZHVuLWZt&q=Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.

Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.

Majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.

Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.

“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya,” kata Hakim Effendi.

Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.

Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.

Baca juga: Cerita Eks Pimpinan PN Jakpus Kaget Pertama Kali Bertemu Ary “Gadun FM”

“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” lanjut Effendi.

Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } } Penyitaan Kapal

Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Ingin Bantuan Kemanusiaan Banjir Sumatra Terkoordinasi di BNPB
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Berbalik Untung, Personel Alih Daya (PADA) Cetak Laba Rp780 Juta per Kuartal III 2025
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
2 Kecamatan Masih Terisolir, Tanggap Bencana di Bener Meriah Diperpanjang
• 18 jam laludetik.com
thumb
Paket 4 MYC Dianggarkan Rp615 miliar, Menghubungkan Ruas Wajo, Soppeng, Barru, Sidrap dan Bone
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.