Buruh Kecewa Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2026 Sebesar Rp2,44 Juta

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Unsur serikat buruh di Provinsi Jawa Timur menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880,68.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menegaskan bahwa besaran upah minimum yang tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023.

"Buruh kecewa dengan penetapan UMP Jatim tahun 2026 yang hanya sebesar Rp. Rp2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp3.575.938,00," ungkap Nuruddin, Rabu (24/12/2025).

Dirinya menyebut bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 tersebut seharusnya dipatuhi pemerintah daerah dengan menetapkan besaran upah minimum selaras dengan standar kehidupan layak bagi para buruh.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Hari ini ribuan buruh Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi. Menuntut perubahan nilai UMP Jatim tahun 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2026," tegasnya.

Untuk itu, buruh menuntut kepada Gubernur Khofifah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 terhadap 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur menggunakan rumus perhitungan alfa tertinggi, yakni 0,9.

Baca Juga

  • UMP Jatim 2026 Resmi Naik, Ini Simulasi Lengkap UMK di 38 Daerah
  • Khofifah Resmi Tetapkan UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp2,44 Juta
  • UMP Jatim 2026 Diproyeksikan Rp2,4 Juta, Buruh: Seharusnya Rp3,5 Juta

"Buruh menghendaki dalam menetapkan UMK di Jatim tahun 2026, gubernur menggunakan nilai Alfa 0,9, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880,68.

Angka upah minimum tersebut naik sebesar Rp140.895 atau 6,11% bila dibanding dengan besaran UMP Jawa Timur 2025, yakni sebesar Rp2.305.985.

Penetapan upah minimum tersebut telah termaktub pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang telah diteken Khofifah pada Selasa (23/12/2025) malam.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah)," bunyi SK Gubernur Jawa Timur dalam Diktum Kesatu.

Dalam SK tersebut juga tertulis sejumlah ketentuan yang berlaku usai penetapan UMP 2026. Antara lain pada poin a tertulis bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Selanjutnya pada poin b, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Selain itu, pada poin c tertulis bahwa dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," terang SK tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepala Daerah di Sumsel Diminta Tak Rayakan Malam Tahun Baru Berlebihan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan JPO Kyai Tapa Jakbar Sempat Lama Ditutup
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Kepa Jadi Pahlawan, Arsenal Singkirkan Crystal Palace di Carabao Cup
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jembatan Gantung Garuda Capai 45 Persen, Pangdam XXI Prioritaskan Akses Warga
• 7 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Netanyahu Warning Iran, Waspada "Armagedon" di Timur Tengah
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.