16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, Negara Hemat Rp 9,4 Miliar

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 16.078 warga binaan atau narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan menerima remisi pada momentum Natal 2025.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari jumlah itu, 174 narapidana langsung bebas.

Baca Juga :
UMP Riau 2026 Naik Rp 271 Ribu, Jadi Rp 3,780 Juta
Kepri Umumkan UMP 2026 Rp 3,879 Juta, UMK Terbesar Kabupaten Bintan Rp 4,583 Juta

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Photo :
  • Istimewa

Ia mengatakan kebijakan remisi maupun pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Agus menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ia lebih lanjut berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Menteri Agus.

Dia pun meminta seluruh warga binaan penerima remisi maupun pengurangan masa pidana untuk terus menunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan para penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Mashudi memastikan proses pemberian RK dan PMPK dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata dia.

Baca Juga :
UMP Jambi 2026 Rp 3,4 Juta, UMSP Perkebunan dan Pertambangan Rp 3,5 Juta
UMP Yogyakarta 2026 Naik Rp 153 Ribu, Jadi Rp 2,417 Juta
KPK: Kadis Bekasi jadi Salah Satu pemilik HP yang Jejak Komunikasinya Dihapus

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPP Granat Nilai Pengungkapan Narkoba di Event DWP 2025 Bukti Keberanian Polri Lindungi Masyarakat
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Ranking Nilai TKA 2025 antar Provinsi! Cek Data Lengkapnya di Sini!
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Kembali Digelar di Timur Tengah, AFC Tunjuk Jeddah Jadi Tuan Rumah Fase Final AFC Champions League Elite 2025-2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa 4,6 M Guncang Bengkulu Selatan
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.