JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue ke otoritas Inggris.
Langkah tersebut diambil menyusul aksi Bonnie Blue yang dinilai melecehkan Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London, yang videonya beredar luas di media sosial.
Kemlu RI menyesalkan tindakan tersebut karena dinilai mencederai kedaulatan serta kehormatan identitas bangsa Indonesia.
Pemerintah menegaskan simbol negara harus dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penangkapan Artis Film Dewasa Bonnie Blue di Bali
"Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada," kata Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Yvonne menyampaikan Bonnie Blue yang juga memiliki nama lain Tia Billinger itu telah dilaporkan ke otoritas setempat atas aksinya di depan KBRI London pada 15 Desember 2025.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ucapnya.
Indonesia menilai tindakan yang dilakukan Bonnie Blue mencerminkan sikap tidak hormat terhadap simbol negara.
Lebih lanjut, Yvonne menilai kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati antarnegara harus tetap dijunjung tinggi dalam hubungan internasional.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Kemlu RI
- Bonnie Blue
- pelecehan Bendera Merah Putih
- KBRI London
- WNA Inggris
- Kemlu laporkan Bonnie Blue




