Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Menjadi Rp5,7 Juta

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga :
Daftar 13 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada yang Naik 9 Persen

“Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,” ucapnya.

Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.

 

Baca Juga :
Belum Ketok UMP 2026, Pramono Janji Siapkan Tiga Insentif untuk Buruh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Senegal Menang Telak 3-0 atas Botswana di Piala Afrika 2025
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Maksimalkan Penggunaan Drone untuk Pantau Kemacetan Nataru
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Sulsel Miliki Dua Kantor Imigrasi Baru di Bone dan Bantaeng, Akses Layanan Keimigrasian Makin Dekat
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Telapak Tangan Mudah Berkeringat, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
• 31 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Hukum Ucapkan Selamat Natal, Bolehkah untuk Umat Islam?
• 7 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.