Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari besaran upah tahun sebelumnya, sebesar Rp 5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan.
Advertisement
"Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyampaikan, mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025, Pemprov DKI memutuskan besaran UMP 2026 di Jakarta berdasarkan alfanya 0,75.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada beberapa waktu belakangan baik dari unsur pengusaha, buruh hingga dewan pengupahan untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha. Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah," ucap Pramono.
Selain itu, di hari yang sama, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif bagi pekerja di Jakarta yang dikemas sebagai bonus akhir tahun. Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.




