JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp5.729.876 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Pramono usai penetapan UMP yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan.
“Mulai 1 Januari 2026,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian rapat bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kenaikan upah, UMP Jakarta, Peraturan Pemerintah, pramono anung, UMP Jakarta 2026, UMP DKI Jakarta 2026, UMP Jakarta 2026 kapan berlaku&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8xNTU2NDczMS9wcmFtb25vLXBhc3Rpa2FuLXVtcC1ka2ktamFrYXJ0YS0yMDI2LXJwLTU3LWp1dGEtYmVybGFrdS0xLWphbnVhcmk=&q=Pramono Pastikan UMP DKI Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Berlaku 1 Januari§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah ump tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ucap Pramono.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan berulang di Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan penetapan terbaru, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” lanjut Pramono.
Pramono meminta seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bocoran Tiga Usulan UMP Jakarta 2026 yang Diumumkan Hari Ini
“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




