UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Pengamat Ingatkan Potensi PHK dan Negosiasi di Bawah Tangan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen.


Penetapan tersebut diumumkan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu 24 Desember 2025.  Dengan persentase tersebut, UMP Sulsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088.


Pemerintah Provinsi Sulsel menyebut, besaran kenaikan UMP telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Namun demikian, kebijakan tersebut menuai sorotan.


Pengamat Ekonomi Makassar, Sutardjo Tui, menilai kenaikan UMP selalu berada dalam posisi dilematis antara kepentingan pekerja dan pengusaha.


“Kalau UMP terlalu rendah, kasihan pekerja karena tidak sesuai dengan biaya hidup, khususnya di Makassar. Tapi kalau terlalu tinggi, pengusaha juga berat,” ujarnya.


Menurut Dosen Unismuh Makassar ini,
pengusaha pada dasarnya berorientasi pada keuntungan. Jika beban upah dinilai terlalu tinggi, langkah efisiensi menjadi pilihan yang sulit dihindari.


“Efisiensi itu paling mudah dengan mengurangi karyawan. Dalam kondisi ekstrem bisa berujung pada PHK,” jelasnya.


Sutardjo menilai, kenaikan 7,21 persen secara konsep sebenarnya sudah cukup baik karena merupakan gabungan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


Ia menyebut secara teoritis, angka tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan.


“Kalau tidak salah, ini gabungan pertumbuhan ekonomi yang di atas 5 persen dan inflasi sekitar 2 persen. Dari sisi pekerja, ini tentu menguntungkan,” katanya.


Meski begitu, ia mengingatkan bahwa bagi sebagian pengusaha, khususnya sektor swasta kecil dan menengah, kenaikan tersebut tetap terasa berat.


Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik negosiasi di luar ketentuan resmi.
“Yang berbahaya itu justru perjanjian di bawah tangan. Secara resmi UMP Rp3,9 juta, tapi di lapangan bisa saja disepakati lebih rendah karena pengusaha merasa tidak mampu,” ungkapnya.


Ia menilai, kondisi tersebut rawan terjadi di sektor-sektor informal seperti toko, restoran, sopir, dan pekerja swasta non-pemerintah. Pekerja sering kali menerima kesepakatan tersebut demi menghindari PHK.


“Dari pada di-PHK, pekerja memilih bertahan meski gaji tidak sesuai UMP. Ini realitas yang harus diantisipasi,” ujarnya.


Sutardjo menambahkan, secara pribadi ia menilai kenaikan UMP yang lebih ideal berada di kisaran 5 persen.


Namun karena formula nasional menggabungkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka angka 7,21 persen menjadi konsekuensi kebijakan.


“Masalahnya, ini untuk tahun 2026. Kita belum tahu pasti apakah pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan benar-benar sesuai asumsi. Ini masih potensi, bukan kepastian,” katanya.


Karena itu, ia menekankan pentingnya keikhlasan dan keterbukaan antara pekerja dan pengusaha agar kebijakan UMP tidak memicu konflik industrial.


Lebih jauh, Sutardjo mendorong pemerintah agar tidak hanya fokus pada penetapan upah, tetapi juga pada penguatan kemandirian ekonomi pekerja. Salah satunya dengan menumbuhkan jiwa kewirausahaan.


Ia mencontohkan usaha mikro seperti kuliner yang dinilai memiliki potensi keuntungan harian cukup besar. Namun kendala utama yang dihadapi pekerja untuk berwirausaha adalah akses permodalan.


Menurutnya, jika kredit mikro benar-benar digerakkan dan dipermudah, banyak pekerja yang bisa beralih menjadi pelaku usaha. Hal itu dinilai mampu menekan potensi konflik ketenagakerjaan dan dampak sosial.


“Kalau orang punya penghasilan dan usaha, potensi konflik sosial juga berkurang. Ini yang seharusnya jadi perhatian serius pemerintah,” pungkas Sutardjo. (irm)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di tengah Rumor ke Italia, Federico Barba Tunjukkan Profesionalisme dalam Sesi Latihan Persib
• 23 jam lalubola.com
thumb
Antisipasi Kerawanan Nataru, Kapolda Siagakan 224 Personel Gabungan di Bandara Soetta
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Empat Kabupaten-Kota di Riau Capai Cakupan 50% Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Mau Stop Impor Gula Putih di 2026, Jatim Jadi Sentra Pengembangan Tebu
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Merayakan Tahun Baru di sudut-sudut Jakarta
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.