JAKARTA, KOMPAS - Upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta. Jumlah ini bertambah Rp 300.000 dari UMP 2025. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif, baik kepada pekerja dan buruh maupun pengusaha untuk menjaga roda perekonomian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025) sore. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan disepakati kenaikan menjadi Rp 5.729.876. Jika dibanding UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.
Pramono mengatakan, penetapan upah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran indeks alfa atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota sebagai acuan menghitung kenaikan upah minimum ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75," ucap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan indeks alfa 0,75. Sementara pengusaha dan pekerja/buruh merekomendasikan masing-masing indeks alfa 0,55 dan 0,9.
UMP dihitung sebagai penjumlahan dari inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Inflasi tahunan Jakarta pada November 2025 tercatat 2,67 persen dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2025 mencapai 4,96 persen.
UMP 2026, kata Pramono, bukan sekadar kenaikan. Pemerintah melihat keseluruhan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
Oleh sebab itu, pekerja akan diberikan insentif. Ada keringanan biaya transportasi umum, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui Perumda PAM Jaya, dan perlindungan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengusaha juga mendapatkan insentif. Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan, perbaikan layanan, relaksasi, dan perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.
"Kalau di Jakarta bagi semua perusahaan harus menerapkan itu (UMP 2026). Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya akan dapat ketegasan," ucap Pramono.
Setelah penetapan ini, Dewan Pengupahan akan membahas minimum sektoral provinsi (UMSP). Menurut Pramono, UMPS sudah ada acuannya. "Nanti akan diatur kemudian," katanya.
Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta sebelumnya berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Selasa (23/12/2025). Mereka menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 5,89 juta, sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Survei tersebut berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Badan Pusat Statistik. Jakarta menempati urutan teratas dengan nilai KHL Rp 5,89 juta per bulan.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jakarta Winarso menyebut, jika UMP 2026 tidak sesuai tuntutan mereka, pekerja dan buruh akan mengupayakan agar UMSP lebih tinggi dari UMP.
”Upah sektoral, kan, pembahasannya berdasarkan nilai UMP yang ditetapkan,” ucap Winarso.
UMSP diperuntukkan bagi sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Kemudian, untuk sektor dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan serta harus mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta pada 2025 menetapkan UMSP untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi, dan makan-minum. Sektor lainnya ialah jasa keuangan dan subsektor turunannya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443885/original/036325000_1765764699-SnapInsta.to_590411171_18545262763060813_4821112785158673626_n.jpg)



