Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada total 16.078 Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dimana, kebijakan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan jika 16.078 Warga Binaan ini terdiri dari 15.927 narapidana memperoleh Remisi Khusus Natal, sementara 151 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari total penerima tersebut, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.
“Pemberian hak remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan,” ungkapnya
Ia menyebutkan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta komitmen mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan secara positif di masyarakat,” kata Agus.
Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus mengajak Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai sumber kekuatan dan motivasi dalam menjalani proses pembinaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral agar tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara ketat serta dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menurut Mashudi, para penerima merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.
Selain berdampak pada peningkatan kualitas pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Tercatat, penghematan biaya konsumsi bagi narapidana dan Anak Binaan mencapai lebih dari Rp9,47 miliar.
Editor: Redaksi TVRINews




