MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan, sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12).
Agus menjelaskan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan.
Menurutnya, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, sekaligus bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini merupakan instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Selain berdampak pada proses pembinaan, Agus menyebut pemberian remisi Natal juga berkontribusi menciptakan iklim yang lebih kondusif di lembaga pemasyarakatan, termasuk membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian.
Dalam kesempatan itu, Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tema Natal 2025,
“Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga. Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana untuk terus menunjukkan perubahan positif dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, kebijakan tersebut turut memberikan dampak positif bagi keuangan negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian RK dan PMPK Natal tahun ini mencapai Rp9.478.462.500,” pungkasnya. (H-4)



