JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari visi besar pembangunan nasional dan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan Wajib Halal tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan instrumen strategis yang menyentuh banyak aspek, mulai dari perlindungan konsumen hingga penguatan daya saing ekonomi nasional.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK Jelang Wajib Halal 2026
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Haikal dalam Media Gathering BPJPH di Cijantung, Jakarta, Selasa (23/12/2025), dikutip dari laman resmi BPJPH.
Haikal menjelaskan, program sertifikasi halal dirancang sebagai strategi nasional untuk memperkuat kemandirian bangsa.
Selain memberi jaminan kepada konsumen, kebijakan halal juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha, baik di pasar domestik maupun global.
"Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
"Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal disebut berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional (PN) 2 dan PN 8.
Pada PN 2, halal diposisikan sebagai bagian dari upaya memantapkan kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wajib halal oktober 2026
- wajib halal 2026
- sertifikasi halal wajib
- kebijakan halal pemerintah
- BPJPH
- jaminan produk halal





