PMJ Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bahayakan Warga

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berisiko memicu kebakaran hingga ledakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya jelas bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Langsung Rp6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Perkara Korupsi Sawit dan CPO

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yang dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok.

“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” jelas Edi.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi.

“Perbuatan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:NOC Indonesia Dorong SEA Plus, SEA Games Dibuka untuk Asia Tengah hingga Oseania

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, serta dua unit kendaraan operasional.

Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan manual seperti ini sangat berisiko dan dapat menimbulkan kecelakaan serius yang merugikan masyarakat luas,” katanya.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi VIII DPR Prihatin Ada Ibu Mutilasi Bayi: Ini PR Keluarga-Negara
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pegang KORMI DKI Jakarta, Diana Dewi Siap Gerakkan Jakarta Lewat Olahraga Masyarakat
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pembangunan Hunian Sementara di Aceh DItargetkan Rampung Sebelum Ramadhan
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Borneo FC Tambah Juru Gedor, Gelandang Asal Argentina Didatangkan
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Berbagai Level Usia pada 2026: Ada Keseruan FIFA Series
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.