Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan upah minimum pada tahun depan naik Rp 333.115 atau 6,17% dari Rp 5,39 per bulan pada tahun ini menjadi Rp 5,72 juta per bulan. Menurutnya, semua pihak dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) telah menerima keputusan tersebut pada hari ini, Rabu (24/12).
Pramono menyampaikan molornya penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta disebabkan oleh alotnya negosiasi dalam Depeda yang beranggotakan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Menurutnya, rapat Depeda terakhir memutuskan agar indeks tertentu dalam formula upah minimum sebesar 0,75.
"Saya sebetulnya ingin mengumumkan UMP Jakarta sebelum 24 Desember 2026, tapi saat itu kesepakatan di Depeda belum bulat. Hari ini keputusan UMP Jakarta 2026 sudah bisa diterima seluruh pihak," kata Pramono di kantornya, Rabu (24/12).
Pramono menekankan pembahasan UMP Jakarta 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Alhasil, pembahasan UMP yang dilakukan Depeda terbatas dalam menentukan indeks tertentu antara 0,5 sampai 0,9.
Perwakilan pengusaha dalam Depeda mendorong agar indeks tertentu UMP Jakarta 2026 sebesar 0,5 sebelum akhirnya naik menjadi 0,55. Di sisi lain, buruh dalam setiap rapat Depeda bersikeras agar pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan indeks tertentu di atas 0,9.
Penetapan indeks tertentu sebesar 0,75 dianggap telah mempertimbangkan kondisi pekerja dan pengusaha di Ibu Kota. Karena itu, Pramono mengklaim penetapan UMP Jakarta 2026 telah berjalan lancar, transparan, dan diikuti seluruh unsur.
InsentifDi sisi lain, Pramono mengatakan pihaknya akan memberikan insentif bagi pekerja dan pengusaha sebagai jalan tengah penetapan UMP Jakarta 2026.
Bagi buruh, insentif yang diberikan adalah transportasi publik gratis, bantuan pangan, cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya. Adapun insentif yang dapat dinikmati pengusaha adalah kemudahan izin usaha, perbaikan pelayanan, insentif pajak, serta akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Karena itu, setiap perusahaan di DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan UMP 2026. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan, tentunya kami akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa batasan ini berlaku khusus untuk UMP 2026. Batas akhir pengumuman UMP sebelumnya telah ditetapkan setiap tanggal 21 November. Hal ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP.
“Khusus untuk 2026, Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak,” ujar Kemnaker melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).




