Grid.ID – Kabar kurang menyenangkan datang dari suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) yang baru saja menerima somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Somasi pertama dilayangkan oleh tim kuasa hukum pelapor yang berinisial RF atas dugaan penggelapan dana dalam bisnis kuliner bernama Satemann Indonesia yang dikelola RAA. "Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh public figure. Public figure ini baru kemarin menikah," ujar pengacara Santon Nababan, Selasa (23/12/2025). "Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RAA, suami dari inisial BP atau sering dinamakan Boiyen," lanjutnya. RF mengaku dirugikan karena janji bagi hasil investasi tidak pernah terealisasi. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp350 juta. "Total modal yang sudah diinvestasikan adalah Rp200 juta. Jika dihitung dengan kerugian janji keuntungan bulanan sebesar Rp6 juta yang macet, total akumulasi kerugian mencapai sekitar Rp350 juta lebih," jelas Santon. Tim kuasa hukum memberikan batas waktu singkat kepada RAA untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada iktikad baik, mereka berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. "Kami memberikan waktu kepada yang bersangkutan 3x24 jam untuk segera merespons somasi kami," tegasnya. Pihak pengacara juga menyebut RAA sulit dihubungi setelah menerima dana investasi. Mereka pun siap menempuh jalur hukum dengan pasal penipuan dan penggelapan. "Kami akan mengambil langkah hukum pidana Pasal 378 dan Pasal 372 jika tidak ada penyelesaian," pungkasnya. (*) Baca Juga: Kronologi Suami Boiyen Pesek Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana, Rully Anggi Akbar Disebut Tak Tepati Janji Ini Artikel Asli




