Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mendukung penuh upaya pemulihan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal itu ditegaskan Prabowo dalam acara penyerahan uang senilai Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2025.
Prabowo awalnya menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH atas kinerjanya yakni berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dia kemudian meminta seluruh jajaran Satgas PKH untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap korporasi yang melanggar hukum.
"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu. Jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," kata Prabowo.
Prabowo juga mengatakan pencapaian yang telah dilakukan Satgas PKH saat ini merupakan awal dari pemulihan kerugian yang dialami negara. Sebab, kata dia, negara sudah mengalami kerugian yang jauh lebih besar.
"Hari ini sekian triliun, yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar," ucapnya.
"Kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, mungkin anggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main," jelas Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) senilai total Rp6,6 triliun kepada negara.
Penyerahan aset jumbo ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Penyerahan penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74
Burhanuddin menjelaskan, total dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Yakni, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun.
"Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.




