Bekasi, VIVA – Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati Bekasi berdasarkan surat perintah nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan roda organisasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menyatakan siap untuk melanjutkan kepemimpinan tanpa rasa takut dengan komitmen meneruskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," kata Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu.
Dia menegaskan penting menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta kualitas pelayanan publik di tengah dinamika pemerintahan yang sedang berlangsung.
Ia mengatakan, amanah sebagai Plt Bupati Bekasi diemban semata-mata untuk memastikan kesinambungan pemerintahan daerah tetap stabil, program kegiatan berjalan sesuai rencana serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap menjadi prioritas utama.
Dirinya mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh kepala perangkat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bekasi agar roda pemerintahan tetap bisa berjalan efektif, profesional dan berkesinambungan.
"Pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Arahan dimaksud di antaranya menjaga kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik dengan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kemudian fokus pada tugas pokok dan fungsi dengan meminta segenap kepala perangkat daerah bekerja profesional sesuai kewenangan serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
Optimalisasi realisasi pendapatan daerah melalui langkah konkret serta terukur sesuai potensi dan regulasi yang berlaku. Percepatan dan peningkatan kualitas realisasi belanja daerah dengan tepat waktu, sasaran serta tidak menumpuk di akhir tahun.
Penguatan pengendalian dan akuntabilitas anggaran dengan mewajibkan pengguna anggaran tertib administrasi, transparan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Peningkatan koordinasi serta sinergi antar perangkat daerah, kecamatan dan bagian sekretariat daerah guna mengantisipasi maupun menyelesaikan kendala pelaksanaan program di lapangan.
Monitoring dan evaluasi secara berkala. Evaluasi rutin terhadap capaian kinerja dan realisasi anggaran harus dilakukan serta segera dilaporkan jika terdapat hambatan yang memerlukan perhatian pimpinan.





