Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik 0,7 persen menjadi Rp 2.317.601 rupiah. Pada 2025, UMP Jawa Barat berada di angka Rp2.191.232.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, Dedi menyebut UMP ini mulai diterapkan 1 Januari 2026.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen," kata KDM di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12).
UMP menjadi acuan apabila terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026," kata Dedi.
Ia menyebut, komponen dari upah minimum sektoral ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
"Selanjutnya komponen dari upah minimum sektornya, kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah," ucap Dedi.
Ada pun, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025, terdapat 12 jenis sektor untuk upah minimum sektoral yang telah ditetapkan, di antaranya sebagai berikut:
1. Konstruksi Gedung Hunian
2. Konstruksi Gedung Perkantoran
3. Konstruksi Gedung Industri
4. Jasa Pekerjaan Konstruksi Papabrikasi Bangunan Gedung
5. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
6. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
7. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
8. Konstruksi Khusus Bangunan Sipil
Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya:
9. Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
10. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang
11. Pemasangan Kerangka Baja
12. Konstruksi Khusus Lainnya




