Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

TANGSEL, DISWAY.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengumumkan telah mengimplementasikan langkah-langkah terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menangani kondisi darurat sampah yang melanda kota.

Respons strategis ini diberikan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta Gubernur Banten untuk turut serta dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa pemerintah kota terus komunikasi intensif dengan Pemprov Banten terkait berbagai aspek penanganan sampah yang krusial.

BACA JUGA:Sudirman Said Soal Pemeriksaannya di Kejagung: Saya Tak Bisa Beberkan Semuanya

"Kami memahami persoalan sampah membutuhkan kolaborasi kita semua. Dalam hal ini, Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat," terang Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Instruksi Menteri LH dan Respons Pemerintah

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan tinjauan langsung di Tangsel pada Senin, 22 Desember 2025, dan mengidentifikasi kondisi yang sangat mendesak.

Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hanya mampu menampung 400 ton sampah per hari, sementara Tangsel memproduksi 1.100 ton sampah per hari.

Kekurangan kapasitas sebesar lebih dari 600 ton sampah per hari ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.

Atas dasar ini, Menteri LH meminta Gubernur Banten untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi situasi darurat sampah di Tangsel.

BACA JUGA:Ide Camilan Natal dan Tahun Baru: Creamy Cheese Stick Praktis, Cocok untuk Kumpul Keluarga

Merespons instruksi Menteri LH, Pemkot Tangsel telah mengimplementasikan sejumlah keputusan strategis.

Meskipun TPA Cipeucang masih dalam masa sanksi administratif (dari Mei 2025, diperpanjang hingga Juni 2026), Pemkot Tangsel telah membuka kembali operasional TPA sebagai solusi darurat berdasarkan instruksi Menteri LH.

"Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan," demikian pernyataan Menteri LH, Senin, 22 Desember 2025 yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel.

Pembukaan TPA Cipeucang ini memungkinkan pengurangan penumpukan sampah di jalanan yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelanjutan proses perbaikan infrastruktur TPA secara paralel.

Bersamaan dengan pembukaan TPA Cipeucang, Menteri LH juga memberikan instruksi untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel, termasuk pengoperasian optimal 54 unit TPS3R (Tempat Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengolahan Sampah Residu) yang ada serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung: Ada Temuan Bencana di Sumatera Dipengaruhi Alih Fungsi Lahan Masif
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Puspadaya Perindo Dampingi Orangtua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Suami Boiyen Pesek Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana, Rully Anggi Akbar Disebut Tak Tepati Janji Ini
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Raih Dukungan Asia-Pasifik untuk Presidensi Dewan HAM PBB 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Super League: Febri Hariyadi akan Dipinjamkan, Ini Jawaban Pelatih Persib, Bojan Hodak
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.