Merahputih.com - Sejumlah pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Pedestrian Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut naik sekitar 6,17% dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp5,39 juta.
Penetapan UMP 2026 disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurut Pramono, keputusan tersebut telah mengacu pada ketentuan nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. (Foto: MP/Didik Setiawan).




