Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

Merahputih.com - Sejumlah pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Pedestrian Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut naik sekitar 6,17% dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp5,39 juta.

Penetapan UMP 2026 disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurut Pramono, keputusan tersebut telah mengacu pada ketentuan nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. (Foto: MP/Didik Setiawan).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Pastikan 10 Sekolah di Depok yang Diancam Bom dalam Kondisi Aman
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Antisipasi Lonjakan EV selama Nataru, Dirut PLN Cek Langsung Kesiagaan SPKLU
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Roda yang Berputar: Klub Motor dan Kehidupannya di Hindia Belanda
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Termasuk Dua Raksasa China, Trump Larang Impor Model Drone Asing Baru ke AS
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2025: Antam dan Produk Global Makin Kinclong
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.