Kemlu RI Minta Seluruh Pihak Bijak dan Tak Terprovokasi atas Tindakan Bonnie Blue

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Bintang film dewasa asal Inggris Bonnie Blue dilaporkan ke otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung KBRI beberapa waktu yang lalu. (Sumber: Instagram/@bonnieblue)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta kepada seluruh pihak bijaksana menyikapi aksi warga negara asing, Bonnie Blue atau Tia Billinger, yang melecehkan bendera merah putih di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London

Kemlu pun menegaskan kebebasan berekspresi tidak bisa digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau prinsip menghormati antar negara.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Yvonne Mewengkang, sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Putri Oktaviani, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Imigrasi Tangkal Artis Film Dewasa Bonnie Blue Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

Di samping itu, Yvonne menuturkan, Kemlu sudah melaporkan Bonnie Blue ke otoritas Inggris pada 15 Desember 2025. Menurut Kemlu, kata Yvonne, tindakan Bonnie telah mencederai kedaulatan dan kehormatan identitas Indonesia.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris termasuk kementerian luar negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur dan kewenangan yang berlaku di inggris,” ucap Yvonne.

Baca Juga: Wapres Gibran Kunjungi Gereja GPdI di Manado: Semoga Natal Tahun Ini Bawa Keberkahan

Berdasarkan catatan keimigrasian, Bonnie Blue atau Tia Billinger pernah terseret hukum akibat melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Bonnie Blue kemudian dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kemlu
  • bonnie blue
  • wna hina indonesia
  • wna hina bendera indonesia
  • kemlu laporkan bonnie blue
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru Satu Bulan Menikah, Suami Boiyen Diduga Terlibat dalam Kasus Penipuan, Ini Kronologinya
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
3 Pemain Terbaik Timnas Indonesia di Sepanjang 2025 Versi Bola.com: Jay Idzes Terus Meroket!
• 15 jam lalubola.com
thumb
Pertamina Jamin Kualitas BBM Sesuai Standar, Sampel di SPBU Dicek Setiap Hari
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BNI Beri Layanan Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Terapkan UMP 2026, Ini Sanksi Bagi perusahaan
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.