Tak Terapkan UMP 2026, Ini Sanksi Bagi perusahaan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — UMP 2026 Sulawesi Selatan telah ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Setelah sosialisasi berjalan, perusahaan wajib menerapkan keputusan gubernur tersebut. Kenaikannya 7,21 persen.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat penetapan oleh dewan pengupahan Sulsel yang terdiri dari unsur pemerintah (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), organisasi buruh, dan pengusaha (Apindo). Dengan demikian, semua pihak sudah menyepakati untuk melaksanakan UMP 2026.

Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggaji pekerja di bawah UMP. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan, maka akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Misalnya pengaturan jam kerja pekerja,

“Kan Jam kerja juga sangat menentukan, apakah 40 jam dalam satu minggu atau berapa puluh jam. Banyak hal yang harus kita lihat termasuk misalnya, saya baru mendengar bahwa ternyata sejumlah pengamanan-pengamanan di perusahaan tersebut digaji harian. Satpam itu digaji harian. Apakah bekerja di hotel maupun di tempat lain, coba ditelusuri,” ulas Jayadi.

Ancaman teguran kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP pun dilayangkan. Bahkan, jika dalam situasi tertentu tidak mau mengikuti keputusan tersebut, maka pencabutan izin usaha bisa diberlakukan. Misalnya, masih banyaknya perusahaan yang menggaji pekerja dengan sistem harian walaupun sudah bertahun-tahun mengabdi.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, semuanya akan kita lihat pertimbangannya. Perusahaan akan direkomendasikan untuk melakukan agar tidak lagi menggaji pekerja dengan sistem seperti itu,” kata Jayadi.

Para pekerja harian disebutnya tidak dapat merasakan fasilitas seperti BPJS dari perusahaan. “Kasihan mereka, karena jika hanya buruh harian, mereka tidak mendapatkan BPJS. BPJS tidak dibayarkan. Kalau misalnya ada kecelakaan kerja, ketika masuk, kalau tidak ada BPJS, mau di apa? tukasnya.

Jayadi berharap kenaikan UMP juga harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dari para pekerja.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah dapat menindak tegas perusahaan yang tidak menerapkan SK Gubernur soal UMP 2026. Pemprov akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan. Mulai dari langkah teguran, pengawasan, sosialisasi, koordinasi, hingga solusi.

“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu. Tapi itu kalau sudah taraf yang sangat,” bebernya.(uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Rilis 30.000 Berkas Tambahan Epstein, Transparansi Masih Dipertanyakan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Danantara Indonesia dan PLN Jalin Kerja Sama Strategis untuk Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penyintas Bencana di Sumatera Tetap Antusias Sambut Natal Meski di Tengah Keterbatasan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Nilai TKA SMA Ancur-ancuran, Begini Cara Mengeceknya
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
NewJeans Raih 800 Juta Streaming dengan Super Shy di Spotify
• 5 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.