5 Daerah di Lampung Tetapkan UMK 2026 di Atas UMP, Bandar Lampung Tertinggi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang telah ditetapkan sebesar Rp3.047.734.

Kelima daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Kota Metro.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK di atas UMP dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah.

“Berdasarkan data penetapan UMK 2026, terdapat lima daerah di Lampung yang nilai UMK-nya berada di atas besaran UMP Lampung 2026,” ujar Agus.

Dari lima daerah tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi. Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.491.889, atau mengalami kenaikan Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.227.333, naik Rp135.307 atau 4,37 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut menempatkan Mesuji sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Lampung setelah Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.219.609, mengalami kenaikan Rp142.618 atau 4,64 persen. Diikuti oleh Kabupaten Way Kanan dengan UMK sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen dibandingkan UMK 2025.

Adapun Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, atau naik Rp147.198 atau 5,07 persen, sehingga tetap berada di atas nilai UMP Lampung 2026.

Agus menegaskan, penetapan UMK di atas UMP hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP provinsi.

“UMK yang nilainya berada di atas UMP dapat diberlakukan di daerah tersebut. Sementara daerah lain yang perhitungannya masih di bawah UMP tetap menggunakan UMP Lampung sebagai acuan,” jelas Agus.

Seluruh ketentuan terkait UMP dan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Lampung. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman dalam Angka: Figur Paling Ideal Tangani Timnas Indonesia?
• 13 jam lalubola.com
thumb
KPK Obok-Obok Rumah Ade Kuswara, Sita 1 Land Cruiser
• 20 jam lalurealita.co
thumb
BRIN Dorong Pesawat N219 Jadi Solusi Konektivitas Wilayah Terpencil
• 45 menit lalurctiplus.com
thumb
Dicap Idap NPD, Insanul Fahmi Justru Tanggapi Santai dan Berharap Diundang Psikolog: Saya Juga Khawatir Terindikasi
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Telkom DigiUp 2025 Resmi Ditutup, 1.319 Talenta Digital Siap Bersaing di Industri Masa Depan
• 46 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.