Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, uang Rp6,6 triliun yang diserahkan ke Pemerintah pada hari ini (24/12/2025) merupakan uang sitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman. Melainkan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kasus ekspor CPO dan gula.
“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang di Kejagung.




