Kejagung: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Bukan Pinjaman Bank!

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, uang Rp6,6 triliun yang diserahkan ke Pemerintah pada hari ini (24/12/2025) merupakan uang sitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan uang tersebut bukan pinjaman. Melainkan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kasus ekspor CPO dan gula.

“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang di Kejagung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pascaruntuhnya Rezim Assad, Umat Kristen Kembali ke Pedesaan Idlib
• 12 jam laludetik.com
thumb
Deretan Mobil yang Bisa Dibeli John Herdman dari Gaji Bulanannya
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Gaji Minimum Lampung 2026 Naik, UMP Tembus Rp3 Juta
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
5 Daerah di Lampung Tetapkan UMK 2026 di Atas UMP, Bandar Lampung Tertinggi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
ESDM Targetkan Penghematan Rp139 Triliun di 2026 Lewat Penggunaan Biodiesel
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.