MerahPutih.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp 2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Adapun, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menjelaskan, dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.
Baca juga:
Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu yang Picu Banjir di Sumatra
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Hal ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.
“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun,” katanya. (Pon)
Baca juga:
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana




