JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan semua perusahaan di Jakarta akan mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.
Ia juga menekankan bahwa UMP itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
Pramono menekankan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP tahun 2026.
“Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: [FULL] Terbaru! Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini Besarannya
#pramonoanung #jakarta #upah
Video Editor: Aqshal
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- gubernur jakarta
- pramono anung
- ump jakarta tahun 2026
- upah minimum provinsi
- ump tahun 2026





