Pramono Tegaskan Semua Perusahaan Harus Patuhi UMP Jakarta Tahun 2026

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan semua perusahaan di Jakarta akan mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.

Ia juga menekankan bahwa UMP itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pramono menekankan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP tahun 2026.

“Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: [FULL] Terbaru! Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini Besarannya

#pramonoanung #jakarta #upah

Video Editor: Aqshal

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gubernur jakarta
  • pramono anung
  • ump jakarta tahun 2026
  • upah minimum provinsi
  • ump tahun 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Catat! Ganjil genap Jakarta tak diberlakukan pada 3 tanggal ini
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Rapat di Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatera
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Saksikan Langsung Rp6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Perkara Korupsi Sawit dan CPO
• 6 jam laludisway.id
thumb
Operasi Pasar LPG 3 Kg di Aceh, Pertamina Salurkan Lebih dari 100 Ribu Tabung
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Link Live Streaming Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta, Ada 4 Sesi!
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.