Catat! Ganjil genap Jakarta tak diberlakukan pada 3 tanggal ini

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Dinas Perhubungan Jakarta resmi mengumumkan aturan ganjil genap yang tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1Januari 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub dan SKB Menteri tentang hari libur nasional dan masa cuti bersama. (Azhfar Muhammad Robbani/Ibnu Zaki/Arif Prada/Rinto A Navis)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Gaya Hidup Vegan Bisa Atasi Krisis Iklim, Konsumsi Daging di RI Masih Rendah
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo: Mati Untuk Rakyat, Kehormatan Untuk Saya
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Apple Mulai Bingung, Terpaksa Minta Samsung Jadi Pemasok Memori iPhone 18
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.