Grid.ID – Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dokter Richard Lee, Dokter Samira alias Doktif tidak langsung ditahan.
Pihak kepolisian memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih jauh. Status tersangka Doktif sebenarnya sudah diputuskan sejak akhir tahun lalu.
"Untuk naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).
Namun, polisi masih membuka pintu damai bagi kedua belah pihak. Penjadwalan ulang untuk pertemuan mediasi pun telah disiapkan di awal tahun 2026 ini.
"Untuk sementara ini kita akan panggil dari pihak Dokter Richard Lee dan Dokter Samira ini untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," tutur Dwi.
Menanggapi Doktif yang tidak ditahan meski statusnya tersangka, Kompol Dwi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak mewajibkan penahanan.
"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," jelasnya.
Sebagai gantinya, tersangka kemungkinan hanya dikenakan wajib lapor. Namun, polisi memberikan peringatan tegas jika mediasi kembali gagal atau para pihak tidak kooperatif.
"Nanti kalau setelah tanggal 6 itu kedua belah pihak nggak hadir, langsung kami akan menindaklanjuti memanggil tersangka terhadap Dokter Samira," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Doktif Resmi Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Richard Lee
Artikel Asli




