Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayahnya. Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan keputusan itu di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
KDM menyebut penetapan kenaikan UMK 2026 diputuskan setelah pihaknya menerima semua usulan kenaikan bupati dan walikota yang berada di Jawa Barat. Menurut Dedi, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Terkait Kota Depok, yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menyebut pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar.
Baca Juga
- UMP Jabar 2026 Resmi Naik jadi Rp2,31 Juta, KDM Restui Sektoral Ditambah 0,9%
- Sentul City (BKSL) ungkap Strategi Pasca Gubernur KDM Larang Pembangunan Perumahan Baru
- Gebrakan Dedi Mulyadi Terbaru, Larang Aspal Jalan di Malam Hari
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Rincian besaran UMK masing-masing daerah akan diumumkan melalui keputusan gubernur
Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:- UMK Kota Bekasi 2026: Rp5,992,931.93
- UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5,886.852,34
- UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5,938,885.00
- UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5,052,856.00
- UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3,737,482.00
- UMK Kota Depok 2026: Rp5,522,662.00
- UMK Kota Bogor 2026: Rp5,437,203.00
- UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5,161,769.00
- UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3,893,201.00
- UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3,338,359.18
- UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3,192,807.00
- UMK Kota Bandung 2026: Rp4,737,678.00
- UMK Kota Cimahi 2026: Rp4,090,568.00
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3,990,428.00
- UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3,949,855.36
- Kabupaten Bandung 2026: Rp3,972,202.00
- UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2,910,254.00
- UMK Kota Cirebon 2026: Rp2,878,646.00
- UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2,880,797.86
- UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2,595,368.00
- UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2,369,379.27
- UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2,980,336.00
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2,871,874.00
- UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2,472,227.0
- UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2,373,643.46
- UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2,351,250.00
- UMK Kota Banjar 2026: Rp2,361,777.09



