SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/504, Pemprov Jateng menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07. Jumlah ini naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.169.349,00.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penetapan UMP Jateng 2026 sesuai formulasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formulasi UMP ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Ahmad Luthfi dalam siaran pers Pemprov Jateng, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,7 Juta
Ahmad Luthfi menambahkan, kebijakan UMP Rp2.327.386,07 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Ia meminta semua perusahaan di Provini Jawa Tengah mematuhi ketentuan upah minimum tersebut.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Luthfi pun menegaskan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Selain kebijakan pengupahan, Luthfi menyebut Pemprov Jateng telah menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk kelas pekerja, di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ump jawa tengah
- jawa tengah
- ump jateng 2026
- ump jateng berapa
- ahmad luthfi




