4 Jaksa Terjaring OTT, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu KPK

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim bakal menindak tegas empat jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK," katanya dikutip Kamis, 25 Desember 2025.

Baca Juga :
Bukan Lagi Milik Swasta, Danantara Jadi Pengelola Baru 240 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil 'Bersih-bersih' Kejagung
Bus The Sultan Agung Tabrak Truk di Tol Batang, 1 Tewas 4 Luka

Pemimpin Korps Adhyaksa tersebut juga mewanti-wanti supaya para jaksa tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan, sebagaimana janji pada awal saat menjadi jaksa.

"Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan," kata dia.

Untuk diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK. Mereka adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB); Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR); dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Redy Zulkarnaen.

Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

Sementara itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.

Selain Redy, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai tersangka, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara ITE. Ketiganya yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten. (Ant)

Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Pemberi Suap Bupati Bekasi Nonaktif, Sita Barang Ini
Jaksa Agung Bakal Tindak Tegas 4 Jaksa yang Kena OTT KPK
Doktif Ditetapkan Jadi Tersangka, tapi Polisi Masih Upayakan Mediasi dengan Richard Lee

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Prabowo ke Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pesawat AL Meksiko Jatuh di Pantai Texas, 6 Orang Termasuk 2 Balita Tewas
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenpora Blak-blakan Beri Sanksi ke Timnas Indonesia U-22, Media Vietnam Langsung Bereaksi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Transisi Energi hanya Omon-omon Menteri ESDM
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Dedi Mulyadi Tegaskan Riset Jadi Dasar Pembangunan Jawa Barat, Rumah Inovasi Daerah Resmi Dibentuk
• 39 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.