Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme audit, termasuk saat program tersebut dijalankan di masa libur sekolah.
Penegasan ini disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi desakan audit dari sejumlah pihak.
Menurut Dadan, audit terhadap program MBG merupakan prosedur rutin yang tidak bergantung pada tekanan atau permintaan dari lembaga tertentu. Ia menegaskan transparansi dan akuntabilitas sudah menjadi bagian dari pelaksanaan program sejak awal.
“Tanpa ada dorongan dari pihak mana pun, program ini pasti diaudit,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG selama libur sekolah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Distribusi makanan tidak dilakukan secara massal, melainkan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan hasil pendataan penerima manfaat.
Dadan menekankan, program tersebut tidak akan merugikan siswa meski kegiatan belajar mengajar sedang berhenti. Pendataan, kata dia, menjadi langkah utama untuk memastikan makanan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan dan tidak berujung pemborosan.
“Distribusi tidak sembarangan. Jumlahnya disesuaikan dengan porsi penerima yang sudah terdata. Selama ini, penerima juga harus mendaftar terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak agar program MBG segera diaudit secara menyeluruh. Desakan itu muncul setelah pemerintah memutuskan tetap menjalankan program tersebut selama libur sekolah.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif karena siswa tidak sedang menjalani aktivitas belajar di sekolah. Ia mengingatkan adanya risiko pemborosan anggaran negara jika program tidak tepat sasaran.
“Penggunaan uang publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, audit menjadi hal yang wajib,” ujar Huda, Selasa (23/12).
CELIOS menilai pelaksanaan MBG saat siswa libur sekolah membuka peluang inefisiensi, terutama jika distribusi makanan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. (*)





