Demi Anak, Erika Carlina Cabut Tuntutan Atas DJ Panda, Kuasa Hukum Beberkan Detailnya

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Kuasa hukum Erika Carlina akhirnya memberi penjelasan resmi terkait berakhirnya polemik hukum antara kliennya dan DJ Panda dalam perkara dugaan pengancaman. Setelah melalui proses panjang di jalur hukum, Erika pun memilih untuk menarik kembali laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh, Mohamad Faisal, dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Faisal selaku kuasa hukum Erika, mengulas perkembangan laporan polisi bernomor LP 5027 yang dilayangkan Erika Carlina terhadap DJ Panda.

Diketahui, laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Di fase tersebut, pihak terlapor pun mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

"Pada saat tahap penyidikan tersebut, telah ada permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilayangkan oleh pihak terlapor, DJP (DJ Panda) dan kuasanya," ungkap Faisal dilansir YouTube cumicumi.com, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa upaya restorative justice pertama sempat melibatkan kehadiran Erika langsung. Namun sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

"Pada saat Restorative yang pertama, itu dihadirkan oleh Saudari Erika dan ternyata pada saat itu deadlock," bebernya.

Proses kemudian berlanjut ke tahap restorative justice kedua. Kali ini, seluruh komunikasi dan negosiasi dilakukan melalui masing-masing kuasa hukum. Menurut Faisal, pembahasan tersebut memakan waktu cukup lama dan berlangsung dengan berbagai dinamika.

"Dalam dinamika yang cukup panjang itu, kurang lebih sekitar satu bulan, kami berdiskusi lebih lanjut untuk berusaha semaksimal mungkin antar kuasa agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Faisal pun mengonfirmasi bahwa Erika Carlina telah resmi mencabut laporannya. Keputusan tersebut dilakukan pada 18 Desember 2025, sebagaimana juga telah disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya.

"Dan benar, terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Humas Polda bahwa pada tanggal 18 Desember 2025, klien kami telah resmi membuat dan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya," katanya.

Meski demikian, Faisal menegaskan jika langkah ini bukan keputusan spontan. Ada pertimbangan mendalam yang menjadi dasar Erika Carlina memilih mengakhiri proses hukum tersebut.

"Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya," jelas Faisal.

Ia juga menyinggung konferensi pers yang digelar DJ Panda pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, DJ Panda menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka dan mengakui segala perbuatannya. Kedua hal itu kemudian menjadi salah satu alasan Erika Carlina menerima proses perdamaian.

"Di situ DJ P telah melakukan kedua hal tersebut, sebagaimana yang diinginkan oleh klien kami. Pertama meminta maaf di hadapan media dan mengakui perbuatannya. Nah, dari potensi itulah yang menggugah hati klien kami, yang menjadi motivasi klien kami, selain atas dasar memperjuangkan kebaikan anak di masa depan," ujar Faisal, memaparkan alasan Erika Carlina.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Sertu Hamzah: Istri Tewas karena Longsor, Tetap Bertugas Tangani Bencana
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sat Set Bayar KRL, TJ, MRT, & EDC Cuma Modal QRIS Tap BRImo
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Baru Usai Nikah, Suami Boiyen Disomasi Soal Dugaan Penipuan Investasi
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Baubau Terungkap, 2 Oknum TNI Ditahan Polisi Militer
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
‘Malam Kudus’ karya Correggio Memancarkan Cahaya Ilahi di Tengah Kegelapan
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.