JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan Samira atau yang dikenal Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Awal Mula Emosi Nikita Memuncak: Jaksa Pertanyakan Chat Hajar Dokter Reza ke Doktif
Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025).
Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Dokter Detektif, Doktif&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMTIzMzEwMS9kb2t0ZXItZGV0ZWt0aWYtamFkaS10ZXJzYW5na2EtcGVuY2VtYXJhbi1uYW1hLWJhaWstcmljaGFyZC1sZWU=&q=Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Baik Samira maupun Richard dijadwalkan untuk bermediasi pada 6 Januari 2026. Jika mediasi tidak menyelesaikan perkara, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025 atas unggahan Samira yang menuding klinik Richard di Palembang tidak memiliki surat izin praktik (SIP).
Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.
Baca juga: Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo.
Saat ini, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa 22 saksi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


