Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar ke Pertamina

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan sinyal kepada seluruh operator SPBU swasta di Indonesia. Mulai April 2026, keran impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akan ditutup total.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman menyatakan hal ini seiring dengan kondisi surplus solar menyusul beroperasinya megaproyek RDMP Balikpapan yang diklaim mampu mengolah minyak mentah 360 ribu barel per hari (bph)

Pemerintah secara terang-terangan meminta perusahaan swasta untuk segera menanggalkan ketergantungan mereka pada supplier luar negeri dan beralih ke Pertamina.

"Sudah, kita sudah bikin surat ke swasta. Jadi mereka kita wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi dalam negeri," ujar Laode di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Awal Tahun, Pertamina Siap Luncurkan Biosolar Baru Untuk Industri

Proses transisi ini akan dimulai sejak awal tahun 2026. Laode menjelaskan bahwa persiapan selama tiga bulan akan dilakukan sebelum kebijakan "Nol Impor" benar-benar dikunci.

"Persiapan 3 bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk ke seluruhnya termasuk swasta, April semua kita stop," tegasnya.

Kunci Mati di SINAS NK

Menanggapi kemungkinan adanya perusahaan swasta yang tetap ingin mengimpor secara mandiri demi menjaga margin atau spesifikasi produk, pemerintah mengaku telah mengunci celah tersebut melalui sistem digital terintegrasi, SINAS NK (Sistem Informasi Nasional Neraca Komoditas).

"Itu kan sesuai dengan SINAS NK aja. Kan SINAS NK isiannya berapa bulan, udah otomatis dari situ. Kan rekomendasinya di kami. Jadi April sudah tidak ada lagi alokasi impor," jelas Laode mengenai mekanisme pemblokiran izin impor swasta.

Baca Juga: Dilema RI: 'Banjir' Solar di Tengah Ambisi B50, Berkah atau Bencana?

Pernyataan paling telak muncul saat Laode ditanya mengenai kemungkinan penolakan atau keberatan dari pihak pengusaha SPBU swasta. Ia menegaskan bahwa otoritas sepenuhnya berada di tangan regulator.

"Swasta enggak mau? Ya mana bisa. Kan SINAS NK-nya ada di kami. Situ," tutupnya dengan nada tegas.

Meskipun aturan "harga mati" ini berlaku untuk Solar, pemerintah masih melonggarkan impor untuk jenis bensin (gasoline) karena kapasitas produksi domestik yang belum memadai. Namun, untuk Solar, nasib kemandirian pasokan SPBU swasta kini sepenuhnya bergantung pada keberhasilan operasional kilang dalam negeri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2025 di Pegadaian: Naik Banget
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Malam Natal, Gereja Santo Yohanes Penginjil Jaksel Dijaga Ketat Brimob
• 1 jam lalukompas.com
thumb
16 Alat Berat Dikirim dari Pelabuhan Kolinlamil Bantu Percepatan Pemulihan Aceh
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
PT Pertamina Salurkan BBM ke Bener Meriah Melalui Udara
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Catat! Pengunjung Ragunan Dilarang Lakukan Hal Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.