JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015.
Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan Riza Chalid, yang telah berstatus buronan, melalui terdakwa kasus korupsi minyak Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak Riza Chalid.
“Ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah, makanya kan di sini kan sudah ada anaknya Riza Chalid (jadi terdakwa). Oleh karena itu makanya Petral lagi diperdalam,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: JPU Tegaskan soal Unsur Melawan Hukum dari Tangki Minyak Anak Riza Chalid
Di sisi lain, Febrie menegaskan bahwa dalam penanganan kasus Petral, Kejagung juga masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengusut perkara serupa.
Oleh karena itu, Korps Adhyaksa terus berupaya mengungkap kasus Petral secara lebih menyeluruh.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Riza Chalid, Petral, kejagung, korupsi minyak pertamina&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMjA2MTEwMS9rZWphZ3VuZy1kYWxhbWktZHVnYWFuLWtldGVybGliYXRhbi1yaXphLWNoYWxpZC1kYWxhbS1rYXN1cy1taW55YWstbWVudGFo&q=Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga lagi lihat Petral nih secara keseluruhan,” kata Jampidsus.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Petral ke KPK.
Baca juga: Eks Direktur BUMN Hanung Budya Didakwa Akomodasi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak
"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.
Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.
"Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," beber Anang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



