JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta hotel dan restoran tidak bisa disamakan dengan fasilitas umum non-komersial.
Karena itu, keberadaan smoking area dinilai tetap dibutuhkan, terutama bagi tamu wisatawan dan kegiatan MICE (meetings, incentives, conferences, and exhibitions).
“Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan manajemen, bukan pelarangan total,” tegas Sutrisno Iwantono dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Anggota Pansus Minta Pengesahan Ranperda KTR Jakarta Ditunda dan Dikaji Ulang
Minta Patuhi KemendagriIwantono juga meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti hasil koreksi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kementerian Dalam Negeri, PHRI DKI Jakarta, kawasan tanpa rokok, Iklim Usaha Pariwisata&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMjM5NTIyMS9zb2FsLXBlcmRhLWt0ci1waHJpLW1pbnRhLWhvdGVsLWRhbi1yZXN0b3Jhbi10YWstZGlzYW1ha2FuLWRlbmdhbg==&q=Soal Perda KTR, PHRI Minta Hotel dan Restoran Tak Disamakan dengan Fasilitas Umum§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dia menegaskan aturan KTR yang nantinya disahkan harus realistis, berimbang, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, serta restoran yang dinilai menyerap banyak tenaga kerja di Ibu Kota.
“PHRI berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Iwantono.
Iwantono menjelaskan, Kemendagri menyoroti penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, serta tempat kegiatan ekonomi dari perluasan area KTR, hingga penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
Baca juga: Ranperda KTR DKI Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar, Dinilai Bisa Matikan Usaha
PHRI juga memberi catatan terkait pembahasan Ranperda di Rapat Paripurna DPRD.
Iwantono mengingatkan, aturan yang terlalu ketat justru berpotensi menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota-kota wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Ia menilai pelaku usaha tidak seharusnya dibebani peran sebagai penegak hukum.
Sanksi dan pengawasan, katanya, perlu diterapkan secara proporsional serta mengutamakan edukasi.
Selain itu, aturan tentang larangan iklan digital juga harus jelas definisi serta batasannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Pelaku Usaha Kritik Raperda KTR, Khawatir Berdampak ke Tenaga Kerja
Lebih jauh, PHRI menolak setiap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, yang bisa berdampak menurunkan tingkat hunian, mengurangi konsumsi, dan mengancam kelangsungan usaha maupun lapangan kerja.
“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pelaku pariwisata,” kata Iwantono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




